Selasa, 16 Oktober 2012

BAGI WARIS DAN WASIAT

Asslamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga Rahmat dan Maghfiroh Allah selalu mengiringi disetiap langkah dan hembusan nafas kita, amien.
Alhamdulillah, pada posting kali ini, saya akan mencoba menshare mengenai bagi waris dan wasiat. karena kita sebagai umat islam harus tahu bagaimana sistem bagi waris dalam islam yang terkadang menimbulkan masalah bahkan perpecahan dalam anggota keluarga. langsung saja deeeech.

Ahli waris dari laki-laki ada 10, yaitu :
  1. anak laki-laki
  2. cucu laki-laki (dari anak laki-laki) ke bawah
  3. ayah
  4. nenek laki-laki ke atas
  5. saudara laki-laki
  6. keponakanlaki-laki )anak dari kakak/adik laki-laki) ke bawah
  7. saudara dari ayah
  8. putra dari saudara ayah sekalipun jauh
  9. suami
  10. tuan yang telah memerdekakan hamba xahayanya.
Ahli waris dari golongan perempuan ada 7, yaitu :
  1. anak perempuan
  2. cucu perempuan (dari laki-laki)
  3. ibu
  4. nenek perempuan
  5. kakak/adik perempuan
  6. istri
  7. tuan perempuan yang telah memerdekakan hamba xahayanya.
Orang yang tidak gugur harta warisannya dalam keadaan bagaimana pun ada 5, yaitu :
  1. suami
  2. isteri 
  3. ayah
  4. ibu
  5. anak sendiri (laki-laki/perempuan)
Orang yang tidak dapat mendapat warisan ada 7, yaitu :
  1. hamba sahaya (laki-laki/perempuan)
  2. hamba sahaya mudabar (hamba sahaya yang dianggupi akan dimerdekakan bila tuannya telah meninggal dunia)
  3. ummul walad (hamba sahaya perempuan yang mempunyai anak dari tuannya)
  4. hamba sahaya mukatab (hamba sahaya yang sedang mengangsur menebus dirinya untuk merdeka)
  5. pembuanuh si mayat
  6. orang yang murtad atau keluar dari islam
  7. pemeluk dua agama yang berlaianan.
Ashobah (penerima bagian tidak tetap) yang terdeka adalah :
  1. anak laki-laki
  2. cucu laki-laki )dari anak laki-laki)
  3. ayah
  4. kakek
  5. saudara seayah dan seibu
  6. saudara seayah
  7. putra saudara seayah dan seibu
  8. putra saudara seayah
  9. paman (saudara ayah) secara urutan di atas ini
  10. putra dari paman.
Adapun bagian-bagian yang disebut dalam kitab Suci Allah ada 6, yaitu :
  • seperdua atau setengah (1/2)
  • seperempat (1/4)
  • seperdelapan (1/8)
  • dua pertiga (2/3)
  • sepertiga (1/3)
  • seperenam (1/6)
Bagian seperdua itu adalah bagian untuk 5 orang di bawah ini :
  1. anak perempuan
  2. cucu perempuan (dari anak laki-laki)
  3. saudari seayah/seibu
  4. saudari seayah
  5. suami jika tidak anak laki-laki (atau anak perempuan si mayat)
Bagian seperempat adalah bagian untuk 2 orang di bawah ini :
  1. suami yang bersama anak laki-laki/perempuan atau bersama cucu laki-laki/cucu perempuan dari anak laki-laki
  2. seorang istri dan untu beberapa orang istri (2-4) yang tak bersama (jika ada) anak lakaudari seibui-laki/ perempuan dari anak laki-laki si mayat
Seperdelapan adalah bagian untuk seorang istri dan untuk beberapa orang istri (2-4) yang bersama anak (ada anak laki-laki/perempuan) atau cucu laki-laki/perempuan dari anak laki-laki si mayat.

Duapertiga adalah bagian untuk (tiap golongan dari) empat (golongan) :
  1. dua orang anak perempuan (atau lebih)
  2. dua orang cucu perempauan (dari anak laki-laki, atau lebih)
  3. dua orang saudara seayah/seibu (atau lebih)
  4. dua orang saudari seayah (atau lebih)
Sepertiga adalah bagian utnuk (tiap-tiap dari) dua orang (di bawah ini ) :
  1. ibu jika tidak tertutup
  2. dan sepertiga tersebut adalah bagian untuk dua orang atau lebih saudara/saudari seibu.
Seperenam itu adalah bagian untuk (tiap orang dari ) 7 orang di bawah ini :
  1. ibu yang beserta anak (laki-laki/perempuan dari anak laki-laki) atau yang beserta dua orang atau lebih saudara dai si mayat.
  2. nenek (seorang atau lebih) ketika tidak ada ibu si mayat
  3. cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang beserta anak perempuan si mayat sendiri
  4. seperenam itu juga untuk saurai seayah yang beserta (ada) saudari seayah/seibu
  5. seperenam tersebu adalah bagian untuk ayah yang beserta anak (laki-laki/perempuan) si mayat atau yang beserta cucu (laki-laki/perempuan, dari anak laki-laki) si mayat
  6. bagian untuk kakek ketika tidak ada ayah si mayat
  7. seperenam tersebut adalah bagian utnuk seorang saudara/saudari seibu.
Demikianlah posting saya kali ini, semoga bermanfaat dan dapat membagi warisan sesuai dengan ajaran atau pun kaidah-kaidah yang sudah diatur dalam islam, amien

wassalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda masukan komentar atau kritikan yang membangun di kolom yang telah disediakan, supaya blog ini menjadi lebih baik dan sesuai dengan harapan kita semua, yaitu bermanfaat. syukron